3 pelaku pembunuhan bos bengkel sudah diamankan, 1 pelaku masih DPO
KABARFRESH.COM – Kabupaten Cirebon sempat digegerkan dengan perampokan berujung pembunuhan yang menimpa bos bengkel Utri Jaya Variasi di Desa Purbawinangun, Kecamatan Depok, pada 23 April 2024.
Jajaran satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, 2 penadah, dan satu terduga pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Purbawinangun berjumlah empat orang tersangka berasal dari kabupaten Cirebon yakni AM, (24) A (24), MWR (26), dan AN masih DPO.
Dua pelaku lainnya sebagai penadah, berinisial S (30) dan FP (28) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Para pelaku perampasan dan pembunuhan di Desa Purbawinangun berasal dari Kabupaten Cirebon,” katanya. Saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon. Kamis (2/5)
Sumarni mengungkapkan, kronologi kejadian perampasan dan pembunuhan tersebut, ketiga terduga pelaku berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Vario dengan nopol E 6642 JG milik MWR.
Berboncengan untuk mencari sasaran handphone milik orang lain, lalu menemukan korban (alm Edi) yang sedang berada di teras bengkel, sambil memegang handphone.
“Pelaku menghampiri korban yang sedang berada di teras bengkel, lalu melukai korban,” ungkapnya.
Teriakan korban membuat tetangganya keluar dari dalam rumah dan melihat korban sudah bersimbah darah, sementara pelaku sudah melarikan diri.
Tetangganya sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam pengungkap kasus tersebut, jajaran satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman cctv untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Karena perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Sumarni.