KABARFRESH.COM – Klakson telolet yang sejak 2016 viral dengan tagar om telolet om, kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Cirebon.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, mengumumkan langkah tegas, tentang mobil bus yang masih dilengkapi klakson telolet maka akan disita.
“Klakson telolet bukanlah sekadar tren, tapi sudah menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tegas Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, pada hari Senin, 1 April 2024.
Perlu diketahui bahwa Klakson telolet yang awalnya hanya menjadi tren di media sosial, kini menjadi ancaman yang nyata.
Sebab, banyak insiden kecelakaan, bahkan korban jiwa terjadi karena permintaan untuk dibunyikan klakson telolet.
Menyikapi hal itu, pemerintah setempat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, yang melarang klakson dengan decibel di luar batas aman.
Telolet cenderung melebihi batas, sehingga warga diminta untuk menghindari penggunaan klakson tersebut.
Dalam momen mudik lebaran yang akan datang, Dishub Kabupaten Cirebon tidak akan main-main.
Mereka melakukan ramp cek kendaraan Bus secara ketat, dan siap menyita kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet sebagai tindakan tegas.
Klakson telolet dinilai bahaya, karena dapat mengundang anak kecil yang seharusnya menghindar ketika ada kendaraan yang melintas. Namun, malah mendekatkan diri pada kendaraan.
“Kami sudah beberapa kali memberikan himbauan melalui surat edaran, dan peraturan terkait klakson telolet sudah diterapkan,” tutup Hilman.***