KABAR FRESH – Para Penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus mengalami tantangan dalam pemenuhan hak asasi manusia. Dalam sebuah audiensi yang diadakan di Kantor Staf Presiden, komunitas OCI (Oemah Cherbon Inklusi) bersama pemerintah daerah Kabupaten Cirebon dan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia menyuarakan aspirasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah Kabupaten Cirebon yang terdiri dari Wakil Bupati Cirebon melalui Asisten Daerah dan Pemerintahan, Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, serta pegiat disabilitas dari komunitas Oemah Cherbon Inklusi (OCI).
Kegiatan audiensi ini diselenggarakan di Gedung Bina Graha, Kantor Kedeputian V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Strategis, Kantor Staf Istana Presiden Jakarta. Senin (6/5)
Siti Hartinah, ketua umum organisasi OCI (Oemah Cherbon Inklusi), menyampaikan perihal tujuan audiensi ini sebagai ikhtiar menyuarakan aspirasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon.
“OCI selama ini bekerja menjadi sistem pendukung advokasi kawan-kawan ragam disabilitas di Kabupaten Cirebon, terutama sekali dalam mengakses sejumlah hak-hak sipil dan kewarganegaraan.” ungkapnya.
Menyambut rombongan dari Kabupaten Cirebon, Kedeputian V HAM Strategis Kantor Staf Presiden, Sunarman Sukamto, mengatakan betapa pentingnya meletakkan paradigma hak asasi manusia dalam merespon persoalan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
Menurutnya pemenuhan hak asasi manusia terhadap ragam disabilitas telah menjadi salah satu misi utama Pemerintahan Joko Widodo, yang tertuang dalam sejumlah arahan, program strategis, hingga rencana aksi nasional yang menjadi mandat untuk diteruskan hingga ke level kota dan kabupaten serta desa.
“Partisipasi adalah ruh utama dari inklusi disabilitas. Asesmen menyeluruh hingga tindakan afirmatif penting dilakukan oleh pemda Kabupaten Cirebon dalam pemenuhan hak asasi manusia terhadap ragam disabilitas. Jangan lagi ada stigma, mengingat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa regulasi tidak boleh hanya di atas kertas, perlu perencanaan yang berdampak.” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E.,M.SI, melalui nota dinas yang diwakilkan kepada Asisten Daerah dan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, menyampaikan, Pemda Kabupaten Cirebon berkomitmen dalam pemenuhan hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon.
“Komitmen Pemda Kabupaten Cirebon tertuang melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang sudah dibahas pada rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), pada Selasa 30 April 2024, sehingga dapat digunakan oleh stakeholder terkait.” ungkapnya.
Perwakilan Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Gumilang, mengatakan perihal kasus-kasus kekerasan yang dialami disabilitas bisa terjadi, menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemda Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, pelaku tidak ada pengetahuan atau pemahaman terkait kekerasan tersebut, juga yang tak kalah penting adalah visi misi kabupaten Cirebon harus sejahtera.
“Tugas Bappelitbangda Kabupaten Cirebon adalah mensukseskan rencana ideal, peningkatan taraf hidup kesejahteran orang meliputi ekonomi, pendidikan dan infrastruktur. Saat ini, pertama, skala prioritas pembangunan: sarana dan prasarana jalan, kedua, kapasitas ekonomi daerah, yang dapat stimulir kehidupan sosial masyarakat, PDRB Cirebon 5,5 triliun/2,4 juta penduduk. Pendapat perkapita orang, 24-25 juta per tahun itu sama saja dengan setengahnya provisi dan ¼ dari skala nasional. Indonesia emas: harus terus ditingkatkan, komunitas difabel harus terlibat.” tuturnya
Terkait persoalan hak asasi manusia yang dihadapi oleh ragam penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon, Pendamping Hukum Komunitas OCI, Omen Bagaskara mengingatkan kepada Pemda Kabupaten Cirebon agar segara melakukan tindakan secara sistematis dan holistik, ketika ada persoalan tersebut.
“Pemda Kabupaten Cirebon perlu segera menyusun regulasi payung di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan mandat CRPD/Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, tetapi yang paling fundamental ialah Pemda punya kewajiban mengikat untuk melibatkan kawan-kawan disabilitas sejak dari perencanaan, penyusunan, implementasi hingga evaluasi dari setiap regulasi terkait disabilitas dalam rangka tercapainya pembangunan daerah yang inklusif.” paparnya.
Sebagai informasi, data penyandang disabilitas yang tercatat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon, hingga Februari 2024, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon sebanyak 4.229 orang, yang terdiri dari disabilitas daksa berjumlah 3.410 jiwa, disabilitas netra berjumlah 156 jiwa, disabilitas intelektual 164 jiwa, disabilitas rungu disabilitas 350 jiwa, disabilitas mental 124 jiwa serta disabilitas wicara 25 jiwa.